Prospek Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kesejahteraan pekerja merupakan
salah satu tujuan yang hendak dicapai dalam dunia usaha baik itu pengusaha,
pekerja itu sendiri maupun instansi-instansi pemerintah yang dalam tugas
pokoknya mengelola sumber-sumber daya manusia dan pihak-pihak lain dari
kelembagaan swasta.
Hal ini sejalan dengan
pemikiran-pemikiran dunia dewasa ini yang menuntut perlunya kenyamanan dan
keamanan manusia dalam bekerja. Pemikiran-pemikiran tersebut dilandasi oleh
filosofi yang menjadikan manusia sebagai titik sentral dalam pembangunan
nasional untuk mencapai tingkat kehidupan dan kesejahteraan yang lebih baik:
material dan spiritual.
Lalu, apakah kesejahteraan itu? Dan bagaimana kedudukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terkait Kesejahteraan pekerja?
Kesejahteraan itu merupakan
sasaran pokok terlepas dari sistem dan teknologi apapun yang dipakai dalam
proses produksi.
Salah satu aspek dari pada
kesejahteraan manusia ialah keselamatan dan kesehatan kerja terutama dalam era
industrialisasi.
Tantangan dalam era
industrialisasi akan semakin meningkat dengan dipergunakannya teknologi canggih
dengan resiko tinggi. Tantangan tersebut harus dijawab dengan kesiapan tenaga
kerja baik dari segi pendidikan dan keterampilan maupun alat-alat pelindung
kerja.
Upaya-upaya yang telah dilakukan
di Indonesia antara lain adalah dikeluarkannya berbagai peraturan perundangan
seperti ketentuan pokok tentang perlindungan tenaga kerja dalam UU No. 14 tahun
1969 dan UU No. 1 tahun 1970 serta peraturan-peraturan lain yang melengkapinya.
Dalam ketentuan tersebut
khususnya dalam pasal 9 dan 10 dicantumkan beberapa hal sebagai berikut:
“Tiap tenaga kerja mendapat
perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril
manusia serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.”
Pemerintah membina perlindungan
kerja yang mencakup:
a.
Norma Keselamatan Kerja.
b.
Norma Kesehatan Kerja dan Higene Perusahaan atau
Hiperkes.
c.
Norma Kerja.
d.
Pemberian ganti kerugian perawatan dan
rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
UU No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja pada dasarnya merupakan ketentuan pokok di bidang keselamatan
dan kesehatan kerja. Undang-undang ini menegaskan ruang lingkup keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai berikut:
a.
Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
berlaku di setiap tempat kerja yang mencakup 3 (tiga) unsur pokok (tenaga
kerja, bahaya kerja dan usaha baik bersifat ekonomi maupun sosial).
b.
Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
berkaitan dengan perlindungan:
1)
Tenaga kerja
2)
Alat, bahan, pesawat, mesin, dan sebagainya
3)
Lingkungan
4)
Proses produksi
5)
Sifat pekerjaan
6)
Cara kerja
c.
Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
diterapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pemakaian barang ataupun produk
teknis dan seterusnya.
d.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan
tanggung jawab semua pihak, khususnya pihak yang terkait dengan proses
penyelenggaraan suatu usaha.
Upaya perlindungan tenaga kerja
maupun pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja mendapat perhatian penting di
Indonesia. Dalam GBHN tahun 1988 pada sektor tenaga kerja point 10.b dinyatakan
bahwa:
“Upaya perlindungan tenaga kerja perlu terus ditingkatkan melalui
perbaikan syarat kerja termasuk kondisi kerja, jaminan sosial, keselamatan, dan
kesehatan kerja serta perlindungan kerja.”
Penjabaran dari GBHN 1988
tersebut tercakup dalam Repelita V Departemen Tenaga Kerja, khususnya bidang
perlindungan tenaga kerja termasuk keselamatan dan kesehatan kerja.
Oleh
karena itu upaya-upaya yuridis formil telah dilakukan, namun di dalam
menghadapi tantangan masa datang upaya yuridis formil tersebut perlu memperoleh
dukungan manajemen dan teknologi untuk melindungi dan mencapai kesejahteraan
pekerja. Apabila upaya-upaya tersebut berhasil maka akan menimbulkan dampak
yang lebih luas antara lain peningkatan produktivitas, rasa bebas dari takut
untuk menghadapi teknologi canggih dan meningkatkan motivasi kerja serta rasa
jati diri yang tinggi.
(Source: Barthos, B. 2001. MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Suatu Pendekatan Makro. Jakarta: PT Bumi Aksara.)
× 『rui@96yR』【butterflyuu】 ×
増原 紀花
Komentar
Posting Komentar