Prospek Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kesejahteraan pekerja merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai dalam dunia usaha baik itu pengusaha, pekerja itu sendiri maupun instansi-instansi pemerintah yang dalam tugas pokoknya mengelola sumber-sumber daya manusia dan pihak-pihak lain dari kelembagaan swasta.
Hal ini sejalan dengan pemikiran-pemikiran dunia dewasa ini yang menuntut perlunya kenyamanan dan keamanan manusia dalam bekerja. Pemikiran-pemikiran tersebut dilandasi oleh filosofi yang menjadikan manusia sebagai titik sentral dalam pembangunan nasional untuk mencapai tingkat kehidupan dan kesejahteraan yang lebih baik: material dan spiritual.
Lalu, apakah kesejahteraan itu? Dan bagaimana kedudukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terkait Kesejahteraan pekerja?


Kesejahteraan itu merupakan sasaran pokok terlepas dari sistem dan teknologi apapun yang dipakai dalam proses produksi.
Salah satu aspek dari pada kesejahteraan manusia ialah keselamatan dan kesehatan kerja terutama dalam era industrialisasi.
Tantangan dalam era industrialisasi akan semakin meningkat dengan dipergunakannya teknologi canggih dengan resiko tinggi. Tantangan tersebut harus dijawab dengan kesiapan tenaga kerja baik dari segi pendidikan dan keterampilan maupun alat-alat pelindung kerja.

Upaya-upaya yang telah dilakukan di Indonesia antara lain adalah dikeluarkannya berbagai peraturan perundangan seperti ketentuan pokok tentang perlindungan tenaga kerja dalam UU No. 14 tahun 1969 dan UU No. 1 tahun 1970 serta peraturan-peraturan lain yang melengkapinya.
Dalam ketentuan tersebut khususnya dalam pasal 9 dan 10 dicantumkan beberapa hal sebagai berikut:
“Tiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril manusia serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.”
Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:
a.         Norma Keselamatan Kerja.
b.        Norma Kesehatan Kerja dan Higene Perusahaan atau Hiperkes.
c.         Norma Kerja.
d.        Pemberian ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.

UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada dasarnya merupakan ketentuan pokok di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-undang ini menegaskan ruang lingkup keselamatan dan kesehatan kerja sebagai berikut:
a.         Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja berlaku di setiap tempat kerja yang mencakup 3 (tiga) unsur pokok (tenaga kerja, bahaya kerja dan usaha baik bersifat ekonomi maupun sosial).
b.        Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja berkaitan dengan perlindungan:
1)         Tenaga kerja
2)         Alat, bahan, pesawat, mesin, dan sebagainya
3)         Lingkungan
4)         Proses produksi
5)         Sifat pekerjaan
6)         Cara kerja
c.         Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pemakaian barang ataupun produk teknis dan seterusnya.
d.        Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan suatu usaha.

Upaya perlindungan tenaga kerja maupun pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja mendapat perhatian penting di Indonesia. Dalam GBHN tahun 1988 pada sektor tenaga kerja point 10.b dinyatakan bahwa:
Upaya perlindungan tenaga kerja perlu terus ditingkatkan melalui perbaikan syarat kerja termasuk kondisi kerja, jaminan sosial, keselamatan, dan kesehatan kerja serta perlindungan kerja.”
Penjabaran dari GBHN 1988 tersebut tercakup dalam Repelita V Departemen Tenaga Kerja, khususnya bidang perlindungan tenaga kerja termasuk keselamatan dan kesehatan kerja.


            Oleh karena itu upaya-upaya yuridis formil telah dilakukan, namun di dalam menghadapi tantangan masa datang upaya yuridis formil tersebut perlu memperoleh dukungan manajemen dan teknologi untuk melindungi dan mencapai kesejahteraan pekerja. Apabila upaya-upaya tersebut berhasil maka akan menimbulkan dampak yang lebih luas antara lain peningkatan produktivitas, rasa bebas dari takut untuk menghadapi teknologi canggih dan meningkatkan motivasi kerja serta rasa jati diri yang tinggi.


(Source: Barthos, B. 2001. MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Suatu Pendekatan Makro. Jakarta: PT Bumi Aksara.)
× 『rui@96yR』【butterflyuu】 ×
増原 紀花

Komentar