Unsur-Unsur Negara


                Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi 3 (tiga) unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.

                Dari beberapa pendapat tentang unsur negara tersebut, maka secara global suatu negara membutuhkan tiga (3) unsur pokok, yakni rakyat (masyarakat/warganegara), wilayah dan pemerintah. Untuk lebih jelas memahami unsur-unsur pokok dalam negara ini, akan dijelaskan masing-masing unsur tersebut.



1.       RAKYAT (MASYARAKAT/WARGA NEGARA)
Setiap negara tidak mungkin bisa tanpa adanya warga atau rakyatnya. Unsur rakyat ini sangat penting dalam sebuah negara, karena secara kongkret rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Selain itu, bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur dan menentukan sebuah organisasi (negara).
Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu negara tanpa rakyat, (warga negara). Rakyat (warga negara) adalah substratum personil dari negara.


2.       WILAYAH
Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Sebagai contoh, pada tahun 1860, Kursi Suci (Holy See, Papacy) adalah sebuah negara, karena menguasai sebagian wilayah Italia dari pantai barat sampai ke bagian timur jazirah Italia. Ketika pada tahun 1800-1861 Italia menjadi kerajaan yang disatukan, maka Kursi Suci diinkorpotir ke dalam wilayah kerajaan baru itu, kecuali wilayah di sekitar kota Roma yang tetap dikuasainya. Akan tetapi pada tahun 1870, wilayah sekitar kota Roma itu pun dilepaskan dari kekuasaan Kursi Suci. Secara otomatis kemudian Kursi Suci lenyap sebagai negara. Baru dalam tahun 1929 dengan Traktat Lateran dicapai persetujuan antara Mussolini dan Paus tentang hubungan gereja dan negara. Dengan Traktat Lateran itu diciptakan kembali Negara Vatikan yang meliputi luas wilayah 109 Ha di tengah-tengah kota Roma.
 Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan (wilayah darat), perairan (wilayah laut/perairan) dan udara (wilayah udara).
a.       Daratan (wilayah Darat)
Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau laut (perairan) negara lain. Perbatasan wilayah sebuah negara biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian. Perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral (bi=dua); perjanjian yang dibuat antara banyak negara disebut perjanjian multilateral (multi=banyak). Perbatasan antara dua negara dapat berupa:
1.       Perbatasan alam; seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah
2.       Perbatasan buatan; seperti pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok
3.       Perbatasan menurut Ilmu Pasti, yakni dengan menggunakan ukuran Garis Lintang atau Bujur pada peta bumi.
b.      Perairan (wilayah Laut/Perairan)
Perairan atau laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Adapun batas dari perairan teritorial itu pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai ketika air surut. Laut yang berada di luar perairan teritorial disebut Lautan Bebas (Mare Liberum). Disebut dengan Lautan Bebas, karena wilayah perairan tersebut tidak termasuk wilayah kekuasaan suatu negara sehingga siapapun bebas memanfaatkannya.
c.       Udara (wilayah Udara)
Udara yang berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Mengenai batas ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.


3.    PEMERINTAH
      Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah negara.

      Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.



(Source: TIM ICCE UIN JAKARTA. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, & Masyarakat Madani)

× 『rui@96yR』【butterflyuu】 ×
増原 紀花

Komentar