Unsur-Unsur Negara
Dalam
rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus
memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. Sejalan
dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi 3 (tiga)
unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur
ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan
pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Dari
beberapa pendapat tentang unsur negara tersebut, maka secara global suatu
negara membutuhkan tiga (3) unsur pokok, yakni rakyat (masyarakat/warganegara),
wilayah dan pemerintah. Untuk lebih jelas memahami unsur-unsur pokok dalam
negara ini, akan dijelaskan masing-masing unsur tersebut.
1.
RAKYAT (MASYARAKAT/WARGA
NEGARA)
Setiap negara
tidak mungkin bisa tanpa adanya warga atau rakyatnya. Unsur rakyat ini sangat
penting dalam sebuah negara, karena secara kongkret rakyatlah yang memiliki
kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Selain itu,
bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur dan menentukan sebuah
organisasi (negara).
Rakyat dalam
konteks ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu
rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Mungkin
tidak dapat dibayangkan adanya suatu negara tanpa rakyat, (warga negara).
Rakyat (warga negara) adalah substratum
personil dari negara.
2.
WILAYAH
Wilayah dalam
sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara
tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Sebagai contoh, pada tahun 1860,
Kursi Suci (Holy See, Papacy) adalah
sebuah negara, karena menguasai sebagian wilayah Italia dari pantai barat
sampai ke bagian timur jazirah Italia. Ketika pada tahun 1800-1861 Italia
menjadi kerajaan yang disatukan, maka Kursi Suci diinkorpotir ke dalam wilayah kerajaan baru itu, kecuali wilayah di
sekitar kota Roma yang tetap dikuasainya. Akan tetapi pada tahun 1870, wilayah
sekitar kota Roma itu pun dilepaskan dari kekuasaan Kursi Suci. Secara otomatis
kemudian Kursi Suci lenyap sebagai negara. Baru dalam tahun 1929 dengan Traktat Lateran dicapai persetujuan
antara Mussolini dan Paus tentang hubungan gereja dan negara. Dengan Traktat Lateran itu diciptakan kembali
Negara Vatikan yang meliputi luas wilayah 109 Ha di tengah-tengah kota Roma.
Secara mendasar, wilayah dalam sebuah
negara biasanya mencakup daratan (wilayah darat), perairan (wilayah
laut/perairan) dan udara (wilayah udara).
a.
Daratan (wilayah Darat)
Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau laut (perairan)
negara lain. Perbatasan wilayah sebuah negara biasanya ditentukan berdasarkan
perjanjian. Perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral (bi=dua); perjanjian yang dibuat antara
banyak negara disebut perjanjian multilateral
(multi=banyak). Perbatasan antara dua negara dapat berupa:
1.
Perbatasan
alam; seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah
2.
Perbatasan buatan; seperti
pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok
3.
Perbatasan menurut Ilmu Pasti,
yakni dengan menggunakan ukuran Garis Lintang atau Bujur pada peta bumi.
b.
Perairan (wilayah
Laut/Perairan)
Perairan atau
laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara disebut perairan
atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Adapun batas dari perairan teritorial itu pada
umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai ketika air surut. Laut
yang berada di luar perairan teritorial disebut Lautan Bebas (Mare Liberum). Disebut dengan Lautan
Bebas, karena wilayah perairan tersebut tidak termasuk wilayah kekuasaan suatu
negara sehingga siapapun bebas memanfaatkannya.
c.
Udara (wilayah Udara)
Udara yang
berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) teritorial
suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Mengenai batas
ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan
negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3. PEMERINTAH
Pemerintah
adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, pemerintah seringkali menjadi
personifikasi sebuah negara.
Pemerintah
menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan
menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang
menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung
dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang
mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama.
Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi
kesejahteraan bersama.
(Source: TIM ICCE UIN JAKARTA. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, & Masyarakat Madani)
× 『rui@96yR』【butterflyuu】 ×
増原 紀花
Komentar
Posting Komentar