Salah Kaprah Konsepsi CSR sebagai Beban

            (*nb: “Saya” dalam artikel ini adalah penulis buku. Sumber referensi tertera di paling bawah artikel ini.)            Seperti telah disebutkan sebelumnya, alasan penolakan kalangan dunia usaha terhadap formalisasi CSR sebagai suatu kewajiban adalah karena akan kian menambah beban dunia usaha. Peningkatan beban tersebut dikuatirkan dapat mengganggu iklim usaha dan investasi, serta memicu korporasi PMA hengkang atau tidak mau masuk ke Indonesia.

            Kekuatiran tersebut terlalu berlebihan dan bisa dikatakan salah kaprah. Memang, dari perspektif biaya (cost-based approach) keberatan itu bisa dimaklumi karena jika CSR menjadi suatu kewajiban periodik, beban perusahaan akan meningkat. Akibatnya, laba bersih pasti menurun. Penurunan laba tentu saja akan merugikan para manajer (CEO) dan pemegang saham. Yaitu, kompensasi insentif yang diterima para manajer akan berkurang dan dividen yang diterima para pemegang saham (pemilik) juga akan berkurang.

            Namun, keberatan itu mencerminkan pelaku bisnis kita masih terbelenggu oleh paradigma konservatif, yaitu shareholder-based approach. Paradigma ini mengagungkan pencapaian laba yang sebesar-besarnya (profit maximize) dan meminimalisasi biaya sebagai tolak ukur prestasi perusahaan. Paradigma yang dimotori Milton Friedman (peraih Hadiah Nobel Ekonomi Tahun 1976) ini menyatakan: “There is one and only one social responsibility in business, to use its resources and engage in activities designed to increase its profits,”
            Dalam pandangan Friedman, dengan laba yang maksimal, perusahaan sebagai the good citizen bisa menyetor pajak dalam jumlah yang meningkat kepada negara. Sementara urusan terkait isu-isu sosial dan lingkungan adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintahlah yang harus mengalokasikan pajak perusahaan untuk kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan karena hal itu merupakan the governmental social responsibility (GSR). Andaikan perusahaan membantu, itu hanya bersifat suka rela. Mewajibkan perusahaan melakukan CSR melanggar HAM dari pemegang saham karena mengambil the other people’s money (The Economist, Januari 2005).

 

            Diatas kertas, pemikiran itu bagus. Namun, pengalaman empiris menunjukkan bahwa “ideologi bisnis” itu telah melahirkan banyak “korporasi ulat” dan “korporasi belalang” yang doyan mengeksploitasi serta merusak lingkungan, selain menimbulkan dampak degeneratif yang luar biasa bagi masyarakat dan lingkungan (Elkington, 1997). Banyak korporasi yang berperilaku tidak etis akhirnya tidak bertahan kelangsungan bisnisnya.
            Dari perspetif manfaat (benefit-based approach), keberatan itu sungguh memprihatinkan. Pasalnya, formalisasi CSR sebagai suatu kewajiban juga akan mendatangkan sejumlah keuntungan yang langgeng bagi perusahaan, pemegang saham, dan semua stakeholder. Keuntungan tersebut antara lain:
            Sebagai investasi atau modal sosial (social capital) yang akan menjadi sumber keunggulan kompetitif perusahaan dalam jangka panjang.
  •     Memperkokoh profitabilitas dan kinerja keuangan perusahaan.
  •     Meningkatnya akuntabilitas dan apresiasi positif dari komunitas investor, kreditor, pemasok, serta konsumen.
  •     Meningkatnya komitmen, etos kerja, efisiensi, dan produktivitas karyawan.
  •     Menurunnya tingkat kerentanan gejolak sosial dan resistensi dari komunitas sekitarnya karena merasa diperhatikan dan dihargai perusahaan.
  •     Meningkatnya reputasi, goodwill, brand, dan nilai perusahaan dalam jangka panjang.

            Sementara hasil rangkuman Kompas (4/8/2007) menunjukkan ada 10 manfaat CSR yang dapat diraih perusahaan, yaitu (1) mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan; (2) mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial; (3) mereduksi risiko bisnis perusahaan; (4) melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha; (5) membuka peluang pasar yang lebih luas; (6) mereduksi biaya, misalnya terkait dampak pembuangan limbah; (7) memperbaiki hubungan dengan “stakeholders”; (8) memperbaiki hubungan dengan regulator; (9) meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan; dan (10) membuka peluang mendapatkan penghargaan.
            Karena itu, bisa dipastikan jika CSR diterima dan dipraktikkan secara etis dan berkelanjutan serta terinternalisasi dalam strategi dan nilai-nilai budaya perusahaan (corporate culture), perusahaan bisa meraih keuntungan yang langgeng (sustainable profits). Keuntungan yang langgeng tersebut pada akhirnya akan berdampak positif bagi peningkatan nilai fundamental dan nilai pasar perusahaan, nilai pemegang saham, nilai pajak yang disetorkan ke negara, dan nilai stakeholders secara berkelanjutan. Sejumlah manfaat tersebut seharusnya disadari oleh para pebisnis di Tanah Air.

            Terkait dengan kecemasan pelaku bisnis bahwa menjadikan CSR sebagai kewajiban akan mengganggu iklim investasi, saya nilai juga salah kaprah. Mengapa? Karena korporasi PMA yang mau berinvestasi di Indonesia juga harus menaati etika korporasi dalam Global Compact (2000). Aturan atau prinsip-prinsip dasar CSR dari PBB ini mewajibkan setiap korporasi multinasional yang beroperasi di negara sedang berkembang memberi perhatian serius pada hak asasi manusia (HAM), standar perburuhan dan hak-hak buruh, lingkungan hidup, dan mengharamkan segala bentuk korupsi alias anti KKN.


(Source: Lako, Andreas. 2011. Dekonstruksi CSR dan Reformasi Paradigma Bisnis & Akutansi. Jakarta: Penerbit Erlangga. hal. 22-25)
× 『rui@96yR』【butterflyuu】 ×

Komentar